RUU APP…^($%&^#)???$(*#)
Mungkin kalo diadakan referendum mayoritas rakyat indonesia akan menolak pemberlakuan UU APP. Agak susah menegakkan aturan tersebut di dunia nyata. tidak akan ada lagi pameran otomotif yang disela-sela acara dagangnya menampilkan sexi dancers, atau SPG yang cantik2 denga pakaian yang serba minim. TIdak akan lagi ada goyangan inul, Goyang ngebor, goyang patah-patah, goyang vibrator, tidak ada lagi penayangan olahraga renang, senam, loncat indah, dan tentunya prestasi olah raga indonesia akan semakin terpuruk, masak lomba renang pake pakaian lengkap? ama kopiah ato blankon segala. Tidak akan ada lagi Iklan Pembalut, iklan kondom sutera.
Lama-lama saya teringat dengan rezim Thaliban di Afganistan, yang tidak membolehkan rakyatnya mempunyai TV, Radio, Wanita tidak boleh keluar rumah, tidak ada majalah, apalagi playboy…maka saya prediksikan dalam 5 tahun Indonesia akan mundur ratusan tahun. Sekarang aja terbelakang dalam segala hal apalagi nanti bila UU APP diberlakukan.
Marilah kita renungkan apa yang di definisikan dengan Porno, pornographi adalah tulisan cetak atau bersifat media massa yang dapat mengundang syahwat orang lain. Soal syahwat ini sangat relatif, coba bayangkan Seorang wanita hamil yang naik syahwatnya melihat bapak2 yang berkepala botak masa’ bapak ini harus dipenjara karena kepalanya botak? jadi sangat ralatif lah.
saya tidak mengerti mengapa ada pihak2 organisasi atao pribadi yang sangat "GETOL" memperjuangkan UU APP ini. Contohnya Bang Haji Rhoma Irama (^%&#^$)^#$&??%# yang kabarnya punya banyak istri kita "have no idea" apakah istri istri ini dinikahi secara benar atau gimana? kita kan gak tahu. Inneke Koesherawati, Mbok ya nggak usah sok lah apa doi nggak ingat hanya beberapa tahun yang lalu ber pose aduhai dan main film hot banget… gue juga masih punya film dan photonya…
Soal dampak negatif dari pornographi, yang katanya ditakutkan akan mengakibatkan rusaknya moral generasi muda, akan banyak lagi pemerkosaan. saya rasa itu tidak sepenuhnya benar. Pemerkosaan tidak seratus persen diakibatkan pemerkosa habis menonton film porno, hanya faktor kemiskinan yang mengakibatkan mereka berbuat begitu. Seorang ayah memperkosah anak tirinya dikarenakan mereka harus berbagi kamar, tidak ada sekat antara ayah dan anak. Dan ini semata-mata diakibatkan faktor ekonomi. Kalo seorang punya duit, dia bisa dengan mudah pergi ke tempat pelacuran daripada harus "memperkosa"
Coba semua energi dan kemampuan bangsa ini dimamfaatkan untuk memperbaiki keadaaan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, memberantas kriminalitas. Dan tidak berlarut2 dengan masalah yang tidak penting ini.
Kemudian mungkin saudara bertanya bagaimana nanti UU ini diterapkan. AKan banyak lagi "lahan2" baru bagi petugas lapangan, dan dengan mudah mereka dapat meninterprestasikan pornographi. Agak banyak rakyat yang akan di angkut ke penjara.
Kalopun ada pengecualian beberapa daerah berdasarakan budaya setempat,contohnya Bali, itu justru sebagai diskriminasi terhadap suku tertentu. Dan yang bahaya lagi, Terorist seperti Amrozi, Dan Noerdin M. TOp akan mendapat semacam privilege bahwa memang Bali sebagai tempat sarang maksiat.Apakah nanti akan justru pemicah konflik yang lebih besar.
Susah payah pendiri negara ini menyatukan bangsa yang sarat dengan potensi pecah belah. Jangan sampai karena UU APP ini, bangsa yang kita cintai ini terpecah dan perang saudara. Sangat dikawatirkan.
Semoga anda dapat merenungkan ini…..
GOD BLESS INDONESIA
June 18th, 2006 at 11:57 pm
Saya setuju ama artikel ini…saya 100 persen menolak RUU APP!!!!!